Jl. Dr. Gumbreg No.1 Purwokerto
  rsmargono@jatengprov.go.id
    (0281)632708

Chat
WhatsApp RS Margono Linktree RS Margono

KENALI DAFTAR 144 PENYAKIT YANG DAPAT DITANGANI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NO. HK.01.07/MENKES/1936/2022

Posted on 12 Januari 2026 14:15:06


Sedulur Margono, tahukan Anda bahwa tidak semua penyakit harus langsung ditangani di rumah sakit? Terdapat kondisi kesehatan sebenarnya bisa ditangani dengan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, terdapat 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP.

Kebijakan ini tidak untuk membatasi akses masyarakat ke rumah sakit, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan dasar dapat diberikan secara cepat, tepat, dan efisien sejak layanan tingkat pertama. Kabar baiknya, pelayanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain lebih dekat dan cepat, pelayanannya juga gratis karena dibiayai oleh JKN. Bersama, kita wujudkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk semua.

Berikut daftar lengkap 144 penyakit yang ditangani oleh FKTP dan dijamin oleh JKN.


Komentar Berita.

Belum ada komentar.

Pencarian Berita

Arsip Berita