Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) Oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
* Untuk menampilkan file di browser pastikan browser yang digunakan support untuk melihat file pdf dan matikan aplikasi download manager. **Jika dokumen tidak tampil mohon reload halaman.