Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasia Nggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
* Untuk menampilkan file di browser pastikan browser yang digunakan support untuk melihat file pdf dan matikan aplikasi download manager. **Jika dokumen tidak tampil mohon reload halaman.