Daftar Informasi Publik Berkala
Loading...
Kedudukan / domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas dan fungsi serta unit kerja di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah
- Kedudukan / domisili, alamat lengkap rumah sakit:
- Alamat : Jl. Dr. Gumbreg No.1 dan Jl. Dr. Angka No. 1-2 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kode Pos 53146
- Telp. : 0281-632708
- Fax. : 0281-631015
- E-mail : rsmargono@jatengprov.go.id
- Website : http://rsmargono.jatengprov.go.id
- Instagram : rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Facebook : Rsud Margono Soekarjo dan Ppid Rsmargono
- Tiktok : rsudmargono
- X : @rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Youtube : rsmargono
- Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud, Tujuan, Tugas dan Fungsi
Mendasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas & Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/507 Tahun 2025 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah.-
Kedudukan Rumah Sakit
- RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah merupakan Unit Organisasi Berbasis Khusus (UOBK) pada Dinas Kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
- RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah dipimpin Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas.
- Direktur Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas
- RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Kelas A mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
-
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
RSUD; - penyusunan program kerja dan anggaran RSUD;
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai
kebutuhan medis; - penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan ketika ilmu pengetahuan Bidang Kesehatan;
- penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian
RSUD; - pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
-
- Visi Misi
Visi : Prima dalam Pelayanan Subspesialistik & Pendidikan Profesi.
Misi- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik;
- Menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat di bidang kesehatan;
- Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan profesionalisme & kesejahteraan;
- Mengembangkan sarana & prasarana RS yang unggul, tepat dan aman;
- Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
- Informasi Unit Pelayanan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo memiliki 16 unit pelayanan yang tertuang dalam RENSTRA RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2025-2029. Selain itu RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo memiliki layanan Unggulan yaitu Kanker, Jantung Terpadu, Bedah Saraf, Maternal Perinatal, Uronefrolog. adapun 16 unit pelayanan sebagai berikut :
- Instalasi Gawat Darurat
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Laboratorium
- Instalasi Radiologi
- Instalasi Rawat Intensif
- Instalasi Bedah Sentral
- Instalasi Radioterapi
- Instalasi Dialisis
- Instalasi Rehabilitasi Medis
- Patologi Anatomi
- Unit Transfusi Darah
- Kendaraan Ambulance
- Forensik
- Loket Pembayaran
| Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Bagian Umum |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2026 / RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : Buku Profil |
- File :
-   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
-   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2026 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
-   A.1.1.3. Visi Misi - Rencana Strategis 2024-2026 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
-   A.1.1.3. Visi Misi - Rencana Strategis 2025-2029 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah