Profil
PROFIL
HTML clipboard
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto (RSMS) adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Privinsi Jawa Tengah yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahtera Social Republik Indonesia Nomor : 239/MENKES-KESOS/SK/III/2001 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Klas B Pendidikan. RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto semula merupakan fusi dari RSU Purwokerto yang berlokasi di Jl. Dr. Angka No. 2 Purwokerto.
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ini menempati satu paket rumah sakit yang terdiri atas dua lantai yang berlokasi di Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto. Fungsionalisasi lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto diresmikan secara keseluruhan pada tanggal 12 Nopember 1995.
Dilihat dari aspek geografis lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sangat menguntungkan, karena terletak di pusat pengembangan wilayah Jawa Tengah bagian selatan-barat, dan terletak dikota yang terus berkembang menjadi kota besar dan kota perdagangan, pendidikan dan pariwisata. Di pihak lain, kota Purwokerto terletak dipertemuan tiga jalur transportasi menuju pusat rujukan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dengan jarak sekitar 200 km. dari kota semarang, Yogyakarta dan Bandung. Kondisi ini sangat strategis bagi pengembangan dan pemasaran RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Organisasi & Tata Kerja
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit berpedoman pada PERDA Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 ) dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 94). Dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tersebut disebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung tugas pemerintah daerah dibidang pelayanan rumah sakit yang masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Untuk menunjang Pengelolaan RSUD dapat dibentuk komite-komite, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



















Profil

